. Puasa
Wajib Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata as saum yang artinya menahan diri
dari segala sesuatu, seperti menahan lapar, menahan berbicara jelek, menahan
makan dan sebagainya. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari
dengan niat dan beberapa syarat tertentu.
Puasa wajib ada tiga macam yaitu
puasa Ramadan, puasa Nazar dan puasa Kafarat. 1. Puasa Ramadan a. Pengertian
Puasa Ramadan Puasa Ramadan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan
Ramadan selama satu bulan penuh. Hukumnya fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf
(dewasa dan berakal). Ramadan menurut bahasa artinya pembakaran. Kewajiban
puasa bulan Ramadan itu sesuai dengan Firman Allah swt. Surah al-Baqarah ayat
183 : Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S.
al-Baqarah/2: 183) b. Ketentuan Awal dan Akhir Ramadan Puasa Ramadan adalah
puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadan. Jumlah dari
bulan Ramadan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadan ini
mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah swt. yang
telah disebutkan di atas. Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadan dapat
dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu : 1) Dengan cara Rukyah Rukyah ialah
rukayatul hilal artinya melihat bulan, yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan
Qamariyah dengan mata kepala. Demikian juga dalam menentukan akhir bulan
ramadan yaitu dengan melihat bulan pada tanggal 1 Syawal. Allah swt. berfirman
dalam Surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi : Artinya: “Karena itu,
barang-siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah....” (Q.S.
al-Baqarah/ 2: 185) 2) Dengan cara Istikmal Istikmal ialah menyempurnakan
bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadan dan
menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadan dengan 30 hari dalam menentukan
akhir bulan Ramadan. Rasulullah saw. bersabda : Artinya: “Dari Abu Hurairah
bahwa Nabi saw. bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan
berbukalah atau berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika
kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari
bilangan Sya’ban tersebut menjadi 30 hari”. (H.R. al-Bukhari) 3) Dengan cara
Hisab Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan hisab (perhitungan) menurut
ilmu Falaq atau ilmu Astronomi (Ilmu Perbintangan). Allah swt. berfirman dalam
Surah Yunus ayat 5. Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan
bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu
mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan
demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus/10: 5) c.
Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa Hal-hal yang membolehkan seorang muslim
tidak berpuasa pada bulan Ramadan sebagai berikut. Sakit yang menyebabkan orang
tidak mampu berpuasa. Ia wajib mengqada (mengganti puasa) setelah sembuh dan
waktunya sesudah bulan Ramadan. Dalam perjalanan jauh (musafir) yang berjarak
80, 640 km dan baginya wajib mengqada puasanya. Sebagaimana Firman Allah Q.S.
al-Baqarah/2: 185: Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia
tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada harihari yang lain. (Q.S. al-Baqarah/2: 185) 3. Usia yang sudah tua
sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya
wajib membayar fidyah. Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan
oleh orang yang tidak kuat berpuasa karena uzur. Pembayaran fidyah ini dengan
cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan
untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan ¾ liter beras setiap hari. Allah swt.
berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 : Artinya: “Dan bagi orang yang berat
menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(Q.S. al-Baqarah/2 : 184) 4. Hamil atau menyusukan anak. Kedua perempuan ini
jika tidak berpuasa karena khawatir berbahaya terhadap dirinya beserta anaknya,
maka keduanya wajib mengqada seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika
keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan terhadap anaknya (misalkan bagi
yang hamil takut keguguran atau bagi yang menyusukan anak takut anaknya menjadi
kurus maka keduanya wajib mengqada dan membayar fidyah. Cara melakukan qada
puasa bagi orang yang wajib qada karena uzur. Hendaklah dikerjakan dengan
segera. Ada yang berpendapat bahwa mengqada puasa bagi orang yang tidak
berpuasa karena uzur harus dilakukan pada hari permulaan sesudah hari raya,
dengan alasan jika uzurnya sudah hilang maka ketika itu ia wajib mengqada.
Pendapat lain menyatakan bahwa mengqada tidak mesti dengan segera tetapi boleh
dilakukan sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat jika menqada puasa itu
diakhirkan sampai datang bulan puasa berikutnya sedangkan orang itu mampu
mengqada pada hari-hari sebelumnya maka baginya selain mengqada juga wajib
membayar fidyah. Pendapat ini dinilai oleh ulama yang lain sebagai pendapat yang
lemah. d. Amalan Sunah pada bulan Ramadan Melaksanakan salat Tarawih.
Memperbanyak membaca Al-Qur’an Memperbanyak sadaqah, sebagaimana Sabda
Rasulullah saw: Artinya: “Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw. : Sedekah
yang manakah yang paling baik? Rasulullah saw. menjawab: Sedekah yang baik
ialah sedekah pada bulan Ramadan”. (H.R. at-Tirmizi). Memperbanyak I’tikaf
(diam berdzikir di dalam masjid dengan diiringi niat).
Macam macam Puasa Wajib
Label:
Fiqih
- Rabu, 03 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar