Macam macam Puasa Wajib


. Puasa Wajib Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata as saum yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan lapar, menahan berbicara jelek, menahan makan dan sebagainya. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu. 





Puasa wajib ada tiga macam yaitu puasa Ramadan, puasa Nazar dan puasa Kafarat. 1. Puasa Ramadan a. Pengertian Puasa Ramadan Puasa Ramadan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan Ramadan selama satu bulan penuh. Hukumnya fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf (dewasa dan berakal). Ramadan menurut bahasa artinya pembakaran. Kewajiban puasa bulan Ramadan itu sesuai dengan Firman Allah swt. Surah al-Baqarah ayat 183 : Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2: 183) b. Ketentuan Awal dan Akhir Ramadan Puasa Ramadan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadan. Jumlah dari bulan Ramadan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah swt. yang telah disebutkan di atas. Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadan dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu : 1) Dengan cara Rukyah Rukyah ialah rukayatul hilal artinya melihat bulan, yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan Qamariyah dengan mata kepala. Demikian juga dalam menentukan akhir bulan ramadan yaitu dengan melihat bulan pada tanggal 1 Syawal. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi : Artinya: “Karena itu, barang-siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah....” (Q.S. al-Baqarah/ 2: 185) 2) Dengan cara Istikmal Istikmal ialah menyempurnakan bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadan dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadan. Rasulullah saw. bersabda : Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah atau berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bilangan Sya’ban tersebut menjadi 30 hari”. (H.R. al-Bukhari) 3) Dengan cara Hisab Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan hisab (perhitungan) menurut ilmu Falaq atau ilmu Astronomi (Ilmu Perbintangan). Allah swt. berfirman dalam Surah Yunus ayat 5. Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus/10: 5) c. Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa Hal-hal yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada bulan Ramadan sebagai berikut. Sakit yang menyebabkan orang tidak mampu berpuasa. Ia wajib mengqada (mengganti puasa) setelah sembuh dan waktunya sesudah bulan Ramadan. Dalam perjalanan jauh (musafir) yang berjarak 80, 640 km dan baginya wajib mengqada puasanya. Sebagaimana Firman Allah Q.S. al-Baqarah/2: 185: Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain. (Q.S. al-Baqarah/2: 185) 3. Usia yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah. Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa karena uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan ¾ liter beras setiap hari. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 : Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 184) 4. Hamil atau menyusukan anak. Kedua perempuan ini jika tidak berpuasa karena khawatir berbahaya terhadap dirinya beserta anaknya, maka keduanya wajib mengqada seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan terhadap anaknya (misalkan bagi yang hamil takut keguguran atau bagi yang menyusukan anak takut anaknya menjadi kurus maka keduanya wajib mengqada dan membayar fidyah. Cara melakukan qada puasa bagi orang yang wajib qada karena uzur. Hendaklah dikerjakan dengan segera. Ada yang berpendapat bahwa mengqada puasa bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur harus dilakukan pada hari permulaan sesudah hari raya, dengan alasan jika uzurnya sudah hilang maka ketika itu ia wajib mengqada. Pendapat lain menyatakan bahwa mengqada tidak mesti dengan segera tetapi boleh dilakukan sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat jika menqada puasa itu diakhirkan sampai datang bulan puasa berikutnya sedangkan orang itu mampu mengqada pada hari-hari sebelumnya maka baginya selain mengqada juga wajib membayar fidyah. Pendapat ini dinilai oleh ulama yang lain sebagai pendapat yang lemah. d. Amalan Sunah pada bulan Ramadan Melaksanakan salat Tarawih. Memperbanyak membaca Al-Qur’an Memperbanyak sadaqah, sebagaimana Sabda Rasulullah saw: Artinya: “Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw. : Sedekah yang manakah yang paling baik? Rasulullah saw. menjawab: Sedekah yang baik ialah sedekah pada bulan Ramadan”. (H.R. at-Tirmizi). Memperbanyak I’tikaf (diam berdzikir di dalam masjid dengan diiringi niat).

0 komentar:



Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.